Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 15/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional RPH dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi atas jasa pelayanan penggunaan fasilitas RPH dan/atau Tempat Potong Hewan (TPH) serta jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas RPH termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan fasilitas RPH atau TPH serta jasa pemeriksaan hewan. Retribusi ini termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan/atau pemeriksaan hewan potong.

Setiap orang atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan penggunaan fasilitas RPH atau TPH wajib membayar retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis hewan yang dipotong, dengan tarif yang berbeda untuk sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, dan unggas. Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat pelayanan pemeriksaan dan/atau pemotongan dilaksanakan, yaitu di RPH dan/atau TPH.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibayar secara tunai. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan RPH. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau karena bencana alam.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.