Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 7/2020 · Peraturan Bawaslu No. 7 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2020Tanggal Penetapan:19 Agustus 2020
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku25 Agustus 2020
Tanggal Penetapan19 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1156).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tujuan pembentukan JDIH Bawaslu adalah untuk menjamin pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, serta memastikan ketersediaan informasi yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses. Selain itu, JDIH Bawaslu bertujuan untuk mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggotanya, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi JDIH Bawaslu yang terdiri dari pusat JDIH Bawaslu (Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu) dan anggota JDIH Bawaslu di berbagai tingkatan (Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota). Tugas dan fungsi masing-masing organisasi JDIH Bawaslu meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum dan informasi hukum. Peraturan ini juga mengatur tata kerja JDIH Bawaslu, pengelola JDIH, kerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.

Dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH Bawaslu meliputi peraturan Bawaslu, putusan pelanggaran administrasi, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, standar operasional prosedur, kajian hukum, dan dokumen hukum lain yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu.

1. Dalam hal jabatan yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk atau belum diisi, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan fungsi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru yang menyelenggarakan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, unit organisasi yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi sistem jaringan dokumen dan informasi hukum berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187) tetap melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan JDIH Bawaslu sampai dengan terbentuknya unit organisasi dan dilantiknya pejabat yang menyelenggarakan fungsi di bidang dokumentasi, informasi hukum, dan perpustakaan serta pusat data dan informasi berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 421).

(-)