Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 2/2017 · Peraturan Bawaslu No. 2 Tahun 2017 · Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2017Tanggal Penetapan:14 Agustus 2017
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku22 Agustus 2017
Tanggal Penetapan14 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di lingkungan Bawaslu, serta untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, ketersediaan informasi yang lengkap dan akurat, pengembangan kerja sama yang efektif, dan peningkatan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik.

Peraturan ini mengatur organisasi JDIH yang terdiri dari Pusat JDIH (Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu) dan Anggota JDIH (Subbagian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi). Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH, yang meliputi organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Anggota JDIH bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerjanya.

Dokumen hukum di lingkungan Bawaslu terdiri atas Peraturan Bawaslu dan Rancangan Peraturan Bawaslu, Keputusan Pengawas Pemilu, Putusan Pengawas Pemilu, Dokumen tindak lanjut temuan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Surat edaran, Pedoman penanganan pelanggaran Pemilu, Pedoman penyelesaian sengketa, Laporan hasil Pengawasan Pemilu, dan Dokumen Hukum lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan Pemilu.

Pengelolaan JDIH dapat dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh Ketua Bawaslu untuk Pusat JDIH dan Ketua Bawaslu Provinsi untuk Anggota JDIH. Pendanaan untuk pengelolaan JDIH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Bawaslu.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Bawaslu wajib mempersiapkan sarana dan pra sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengelolaan JDIH dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)