di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 1/2024 · Perda Kota Pekalongan No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional di bidang Riset dan Inovasi Daerah, meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Perubahan meliputi pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah tipe A yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan, termasuk perubahan nomenklatur dinas dan badan daerah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pejabat pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.