Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 3/2020 · Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2020Tanggal Penetapan:15 September 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku15 September 2020
Tanggal Penetapan15 September 2020
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan.

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional, memperkuat peran dan kapasitas perangkat daerah, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Perubahan ini juga dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 8, Pasal 2 huruf c dan penambahan angka 4 pada huruf e, perubahan pada Pasal 9, penghapusan Pasal 13, perubahan pada Pasal 15 huruf a dan penghapusan huruf c, penyisipan Pasal 16A, dan perubahan pada Pasal 17 ayat (1). Perubahan ini berdampak pada susunan perangkat daerah, nomenklatur, dan pelaksanaan tugas dan fungsi beberapa perangkat daerah seperti Inspektorat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Rumah Sakit Daerah. Peraturan ini juga menegaskan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang bertanggung jawab kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

1. Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan dilaksanakannya tugas pokok dan fungsi oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Rumah Sakit Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2021. 4. Semua ketentuan mengenai Inspektorat yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dibaca dan dimaknai sebagai Inspektorat Daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Rumah Sakit Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sampai dengan dibentuknya susunan organisasi dan tata kerja yang diatur dengan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4). 6. Pejabat pada Inspektorat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Rumah Sakit Daerah tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugasnya berdasarkan susunan organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan sampai dengan dilaksanakannya tugas dan fungsi oleh pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pada saat pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana. 8. Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi Perangkat Daerah mendasarkan dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)