Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo untuk periode 2014-2019. Latar belakangnya adalah perlunya pembangunan daerah yang selaras dengan pembangunan nasional, serta kebutuhan akan perencanaan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan daerah. RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun, dimulai dari tahun 2015 hingga 2019. RPJMD memuat penjabaran visi, misi, dan program Walikota, dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Timur serta dokumen perencanaan daerah tetangga. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Penyusunan RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra SKPD dan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu tahun 2014-2019.