Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 3/2018 · Perda Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku28 Juni 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019.

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Probolinggo Tahun 2014-2019. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan kebijakan nasional yang mendasar, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Perubahan RPJMD mencakup penyesuaian penjabaran visi misi terhadap tujuan, sasaran, arah kebijakan, program pembangunan daerah, program perangkat daerah, dan indikator kinerja utama berdasarkan perubahan urusan pemerintah dan perangkat daerah. Pasal-pasal yang diubah meliputi Pasal 1 angka 9 dan 10 mengenai definisi Bappedalitbang dan OPD, Pasal 4 mengenai lampiran RPJMD Perubahan Tahun 2014-2019, Pasal 6 mengenai pedoman penyusunan RPJMD, Pasal 7 mengenai pelaksanaan program oleh OPD, dan Pasal 8 mengenai konsultasi dan koordinasi OPD dengan Bappedalitbang.

(-)

(-)