Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 186/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran

Juga dikenal sebagai: PMK 186/PMK.05/2017 · PMK No. 186/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 guna meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola yang baik dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Perubahan mencakup definisi dan ketentuan teknis terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Bendahara Umum Negara (BUN), dan mekanisme pelaporan serta pencairan dana. Peraturan ini juga mengatur intensifikasi monitoring dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal terkait untuk memastikan pemenuhan target penerimaan negara. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur klaim pencairan surat jaminan dan penyelesaian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Pelaksanaan pekerjaan yang tidak diselesaikan dapat dikenai klaim pencairan surat jaminan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.