Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 4/2016 · Permen PPPA No. 4 Tahun 2016 · Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:23 Mei 2016
Perlindungan Keluarga & AnakKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaKlasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan23 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi arsip di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengelola arsip secara efektif dan efisien, sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di kementerian tersebut. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua kategori utama: fasilitatif dan substantif. Klasifikasi fasilitatif mencakup arsip terkait administrasi dan operasional kementerian, seperti kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan. Sementara itu, klasifikasi substantif mencakup arsip yang berkaitan dengan tugas utama kementerian, seperti pengarusutamaan gender, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan anak. Kebijakan ini juga menetapkan penggunaan kode klasifikasi arsip untuk memudahkan pengelolaan dan penataan arsip.

(-)

(-)