Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi arsip di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk mengelola arsip secara efektif dan efisien, sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di kementerian tersebut. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua kategori utama: fasilitatif dan substantif. Klasifikasi fasilitatif mencakup arsip terkait administrasi dan operasional kementerian, seperti kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan. Sementara itu, klasifikasi substantif mencakup arsip yang berkaitan dengan tugas utama kementerian, seperti pengarusutamaan gender, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan anak. Kebijakan ini juga menetapkan penggunaan kode klasifikasi arsip untuk memudahkan pengelolaan dan penataan arsip.