Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 15/2019 · Permen PPPA No. 15 Tahun 2019 · Permen PPPA Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2019Tanggal Penetapan:16 Desember 2019
Perlindungan Keluarga & AnakKearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaKlasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku17 Desember 2019
Tanggal Penetapan16 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi arsip di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) agar pengelolaan arsip dinamis menjadi lebih efektif dan efisien. Klasifikasi arsip dibagi menjadi dua kategori utama: fasilitatif dan substantif. Klasifikasi fasilitatif mencakup aspek seperti perencanaan, kerja sama lembaga, hukum, organisasi, hubungan masyarakat, tata usaha, kearsipan, kepegawaian, keuangan, dan pengawasan. Sementara itu, klasifikasi substantif mencakup kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak, partisipasi masyarakat, kajian tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengaduan masyarakat. Setiap kategori arsip memiliki kode klasifikasi yang terdiri dari gabungan huruf dan angka untuk memudahkan identifikasi dan pengelolaan arsip.

(-)

(-)