Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LH 11/2006 · Permen LH No. 11 Tahun 2006 · Permen LH Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2006Tanggal Penetapan:2 Oktober 2006
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
TemaJenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku02 Desember 2006
Tanggal Penetapan02 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memperbarui dan menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Kebijakan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan ini mengatur bahwa jenis usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup harus dilengkapi dengan AMDAL, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur untuk menetapkan jenis usaha yang lebih kecil dari skala yang ditetapkan namun diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan. Masyarakat juga dapat mengajukan usulan kepada Menteri untuk menetapkan jenis usaha yang tidak tercantum dalam lampiran namun berdampak penting. Peraturan ini juga mengatur bahwa jenis usaha yang dampaknya dapat ditanggulangi atau tidak menimbulkan dampak penting dapat dikecualikan dari kewajiban AMDAL.

(-)

(-)