Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LH 5/2012 · Permen LH No. 5 Tahun 2012 · Permen LH Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2012Tanggal Penetapan:10 April 2012
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup
TemaJenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku12 April 2012
Tanggal Penetapan10 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban Amdal untuk kegiatan di kawasan lindung atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, kecuali untuk kegiatan tertentu seperti eksplorasi pertambangan dan penelitian. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan jenis usaha yang wajib atau tidak wajib memiliki Amdal berdasarkan pertimbangan ilmiah dan tipologi ekosistem.

(-)

(-)