Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan struktural. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan tersebut.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Penetapan Pemberian Tunjangan:** PNS yang diangkat dalam jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan sesuai dengan tingkat eselon jabatannya. Keputusan pengangkatan harus mencantumkan tingkat eselon dan besarnya tunjangan yang berhak diterima. Tunjangan dibayarkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah pelantikan.
2. **Prosedur Permintaan Pembayaran:** Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan dengan melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Setiap awal tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ).
3. **Penghentian Pembayaran:** Pembayaran tunjangan dihentikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya jika PNS diberhentikan dari jabatan struktural, meninggal dunia, diberhentikan sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara atau cuti besar, diangkat dalam jabatan fungsional, atau dijatuhi hukuman penjara/kurungan. PNS yang diberhentikan karena tugas belajar lebih dari 6 bulan juga dihentikan tunjangannya.
Peraturan ini juga mengatur kondisi lain-lain terkait tunjangan jabatan struktural, seperti dalam hal PNS merangkap jabatan fungsional, hanya dibayarkan satu tunjangan yang lebih besar atau lebih menguntungkan.