Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 31/2007 · Perka BKN No. 31 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 31 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2007Tanggal Penetapan:6 September 2007
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku06 September 2007
Tanggal Penetapan06 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan struktural. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Penetapan Pemberian Tunjangan:** PNS yang diangkat dalam jabatan struktural berhak mendapatkan tunjangan setiap bulan sesuai dengan tingkat eselon jabatannya. Keputusan pengangkatan harus mencantumkan tingkat eselon dan besarnya tunjangan yang berhak diterima. Tunjangan dibayarkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah pelantikan. 2. **Prosedur Permintaan Pembayaran:** Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul permintaan pembayaran tunjangan dengan melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Setiap awal tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMJ). 3. **Penghentian Pembayaran:** Pembayaran tunjangan dihentikan mulai tanggal 1 bulan berikutnya jika PNS diberhentikan dari jabatan struktural, meninggal dunia, diberhentikan sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara atau cuti besar, diangkat dalam jabatan fungsional, atau dijatuhi hukuman penjara/kurungan. PNS yang diberhentikan karena tugas belajar lebih dari 6 bulan juga dihentikan tunjangannya. Peraturan ini juga mengatur kondisi lain-lain terkait tunjangan jabatan struktural, seperti dalam hal PNS merangkap jabatan fungsional, hanya dibayarkan satu tunjangan yang lebih besar atau lebih menguntungkan.

(-)

(-)