Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 9/2006 · Perka BKN No. 9 Tahun 2006 · Perka BKN Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2006Tanggal Penetapan:7 Maret 2006
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku07 Maret 2006
Tanggal Penetapan07 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk mengatur tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan jabatan struktural bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan struktural. Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan sesuai dengan tingkat eselon jabatan yang diduduki PNS. Besaran tunjangan ditetapkan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006. Prosedur permintaan pembayaran tunjangan melibatkan pengajuan usul oleh Pejabat Pembuat Daftar Gaji dengan melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Pembayaran tunjangan dihentikan jika PNS diberhentikan dari jabatan struktural, meninggal dunia, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani cuti besar, atau dijatuhi hukuman penjara/kurungan. Pembayaran kembali tunjangan dapat dilakukan setelah PNS aktif kembali dalam jabatan strukturalnya setelah menjalani cuti atau pemberhentian sementara. PNS yang dapat merangkap jabatan fungsional hanya dibayarkan satu tunjangan jabatan yang lebih besar atau lebih menguntungkan.

(-)

(-)