Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 13/2022 · Peraturan BKKBN No. 13 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:3 November 2022
Perlindungan Keluarga & AnakStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan03 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagai program prioritas nasional. Dana ini dialokasikan untuk mendanai kegiatan operasional di daerah guna meningkatkan capaian program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana serta penurunan stunting. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengelola dana BOKB. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui APBD dan dapat didukung oleh dana transfer dari pusat. Dana BOKB digunakan untuk berbagai kegiatan operasional seperti penyuluhan, pelayanan, dan penggerakan di Kampung KB, serta dukungan manajemen dan sistem informasi keluarga.

(-)

(-)