Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 14/2023 · Peraturan BKKBN No. 14 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2023Tanggal Penetapan:26 September 2023
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku03 Oktober 2023
Tanggal Penetapan26 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2024. BOKB dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan penurunan stunting. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan mekanisme penggunaan dana BOKB. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui APBD, yang dapat didukung oleh transfer ke daerah dan dana desa. Dana BOKB digunakan untuk berbagai kegiatan seperti operasional Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting, dan pembinaan Program Bangga Kencana.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, pelaksanaan kegiatan BOKB tahun anggaran 2023 dan monitoring serta evaluasi pelaksanaan BOKB tahun anggaran 2023 masih tetap berpedoman pada Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2023.

(-)