Peraturan ini bertujuan untuk mendukung program prioritas nasional dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2024. BOKB dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai kegiatan operasional pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan penurunan stunting. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan mekanisme penggunaan dana BOKB. Pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui APBD, yang dapat didukung oleh transfer ke daerah dan dana desa. Dana BOKB digunakan untuk berbagai kegiatan seperti operasional Balai Penyuluhan KB, pelayanan KB, penggerakan di Kampung KB, penurunan stunting, dan pembinaan Program Bangga Kencana.