Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1998 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga

Juga dikenal sebagai: PP 23/1998 · PP No. 23 Tahun 1998 · PP Nomor 23 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 1998Tanggal Penetapan:13 Februari 1998
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 1998
Tanggal Penetapan13 Februari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Nusantara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Cipta Niaga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Nusantara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Cipta Niaga, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1971. Nilai penambahan modal tersebut adalah Rp. 3.759.117.165,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)