Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 31/1970 · PP No. 31 Tahun 1970 · PP Nomor 31 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 1970Tanggal Penetapan:7 Agustus 1970
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (P.N.) Permata Nusantara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 1970
Tanggal Penetapan07 Agustus 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (PN) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan negara tersebut, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Perdagangan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Karya Tjotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1965 dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut.

(-)