Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2008 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofosika

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2008 · PERPRES No. 61 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofosika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan nasional dan melindungi masyarakat dari dampak bencana alam. Selain itu, Indonesia memiliki tanggung jawab dalam kerja sama internasional terkait data dan informasi di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial: BMKG, sebagai lembaga pemerintah non-departemen, bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. BMKG memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Fungsi BMKG meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan observasi, pengolahan data, penyampaian informasi, dan kerja sama internasional. Organisasi BMKG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. BMKG dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.

1. Bidang tugas terkait meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika tetap dilaksanakan oleh Badan Meteorologi dan Geofisika sampai penataan organisasi BMKG selesai. 2. Pegawai Negeri Sipil di Badan Meteorologi dan Geofisika menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BMKG. 3. Kepala BMKG dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi kepegawaian dari Badan Meteorologi dan Geofisika ke BMKG. 4. Seluruh aset negara yang dikelola oleh Badan Meteorologi dan Geofisika beralih ke BMKG. 5. Seluruh hak dan kewajiban Badan Meteorologi dan Geofisika dalam penyampaian informasi dan peringatan dini beralih ke BMKG.

(-)