Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui perubahan nomenklatur serta tugas dan fungsi yang diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan. BMKG, sebagai lembaga pemerintah nonkementerian, bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BMKG memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk modifikasi cuaca. Struktur organisasi BMKG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, dan beberapa Deputi yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Deputi-deputi ini meliputi bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, infrastruktur, dan modifikasi cuaca. Selain itu, terdapat Inspektorat sebagai unsur pengawas dan Pusat sebagai unsur pendukung. Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, jabatan, pengangkatan, pemberhentian, serta pendanaan BMKG.