Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 106 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1961 tentang Dana Perjuangan Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 106/1961 · Keppres No. 106 Tahun 1961 · Keppres Nomor 106 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1961Tanggal Penetapan:27 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum KetatanegaraanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDana Perjuangan Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1961
Tanggal Penetapan27 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Penguasa Perang Pusat Kepala Staf Angkatan Darat No. Kpts/Peperpu/025/1958 tanggal 3 Pebruari 1958 berhubungan dengan Keputusan Ketua Front Nasional Pembebasan Irian Barat No. 007/Kpts./FN/6/1958 tanggal 3 Pebruari 1958. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106 Tahun 1961 ini ditetapkan dengan latar belakang pembubaran Front Nasional Pembebasan Irian Barat. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menetapkan kedudukan Dana Perdjoangan Irian Barat yang sebelumnya dibentuk dengan keputusan terdahulu. Dana ini ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keamanan Nasional. Dana Perdjoangan Irian Barat menjadi satu-satunya badan yang diizinkan untuk menghimpun kekuatan keuangan dan materiil dari masyarakat umum guna mendukung perjuangan pembebasan Irian Barat.

(-)

(-)