Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 220 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 220 Tahun 1962 tentang Dana Perjuangan Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 220/1962 · Keppres No. 220 Tahun 1962 · Keppres Nomor 220 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1962Tanggal Penetapan:18 Juni 1962
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDana Perjuangan Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1962
Tanggal Penetapan18 Juni 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106 tahun 1961.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 220 Tahun 1962 ini bertujuan untuk mengatur pengumpulan dan penyaluran sumbangan untuk perjuangan, pembebasan, dan pembangunan Daerah Provinsi Irian Barat. Dana Perdjoangan Irian Barat dibentuk sebagai satu-satunya badan yang bertanggung jawab atas kegiatan ini. Struktur organisasi Dana Perdjoangan Irian Barat terdiri dari pengurus pusat, perwakilan daerah, dan perwakilan cabang. Pengurus pusat dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua Umum, dengan dukungan dari wakil ketua dan pejabat lainnya. Tugas utama badan ini adalah mengumpulkan sumbangan sukarela dan sokongan tetap dari masyarakat, serta melakukan usaha lain yang sah untuk mendukung tujuan perjuangan. Penggunaan dana ditentukan oleh Presiden dengan bantuan pengurus pusat. Pengurus daerah dan cabang bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyalurkan dana yang terkumpul kepada pengurus pusat.

1. Sebelum ada penunjukan keanggotaan Pengurus Dana Perdjoangan Irian Barat Pusat sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan ini, maka susunan Pengurus dari Dana Perdjoangan Irian Barat yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106 tahun 1961 untuk sementara tetap berlaku. 2. Mulai saat berlakunya Keputusan ini, seluruh kekayaan keuangan/materil dari Dana Perdjoangan Irian Barat yang dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106 tahun 1961, beralih kepada Dana Perdjoangan Irian Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan ini.

(-)