Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 220 Tahun 1962 ini bertujuan untuk mengatur pengumpulan dan penyaluran sumbangan untuk perjuangan, pembebasan, dan pembangunan Daerah Provinsi Irian Barat. Dana Perdjoangan Irian Barat dibentuk sebagai satu-satunya badan yang bertanggung jawab atas kegiatan ini. Struktur organisasi Dana Perdjoangan Irian Barat terdiri dari pengurus pusat, perwakilan daerah, dan perwakilan cabang. Pengurus pusat dipimpin oleh Presiden sebagai Ketua Umum, dengan dukungan dari wakil ketua dan pejabat lainnya. Tugas utama badan ini adalah mengumpulkan sumbangan sukarela dan sokongan tetap dari masyarakat, serta melakukan usaha lain yang sah untuk mendukung tujuan perjuangan. Penggunaan dana ditentukan oleh Presiden dengan bantuan pengurus pusat. Pengurus daerah dan cabang bertanggung jawab untuk melaporkan dan menyalurkan dana yang terkumpul kepada pengurus pusat.