Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Terbuka

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 16/2017 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2019Tanggal Penetapan:19 Januari 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Terbuka
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Januari 2019
Tanggal Penetapan19 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 123/0/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Terbuka (UT) dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. UT merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dengan sistem terbuka dan jarak jauh. Organisasi UT terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan UT, dibantu oleh Wakil Rektor dan berbagai biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis. Fakultas bertugas mengoordinasikan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, sementara lembaga bertanggung jawab atas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu pendidikan.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 123/0/2004 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja UT disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)