Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Terbuka

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 28/2019 · Permen Ristekdikti No. 28 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 28 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 April 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Terbuka
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku07 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan acuan bagi pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Terbuka. Perubahan ini dilakukan berdasarkan usulan penataan organisasi dan tata kerja Universitas Terbuka yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan struktur fakultas di Universitas Terbuka, yang kini terdiri dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, serta Fakultas Sains dan Teknologi.

(-)

(-)