Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1962 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962

Juga dikenal sebagai: UU 9/1962 · UU No. 9 Tahun 1962 · UU Nomor 9 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:18 Juni 1962
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan18 Juni 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1962. Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp. 61.010.101.300, yang terdiri dari penerimaan anggaran rutin sebesar Rp. 50.048.101.300 dan penerimaan anggaran pembangunan sebesar Rp. 10.962.000.000 (pro memori). Belanja negara dirancang sebesar Rp. 97.996.317.950, yang terdiri dari pengeluaran untuk belanja rutin sejumlah Rp. 75.800.481.450 dan pengeluaran untuk belanja pembangunan, termasuk pembangunan sipil sebesar Rp. 22.195.836.500, serta pembangunan khusus dan perjuangan Irian Barat (masing-masing pro memori).

Pelaksanaan APBN tahun 1962 harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960. Pembangunan sipil yang bersifat self-liquidating dibiayai oleh Bank Pembangunan Indonesia, sedangkan yang bersifat non-self-liquidating dibiayai oleh Anggaran Negara melalui Bank Pembangunan Indonesia. Pembiayaan pembangunan khusus dan perjuangan Irian Barat dilaksanakan oleh Anggaran Negara.

(-)

(-)