Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962

Juga dikenal sebagai: UU 8/1963 · UU No. 8 Tahun 1963 · UU Nomor 8 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:24 Agustus 1963
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan dan Tambahan Atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 1962
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan24 Agustus 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 9 tahun 1962 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1962 (Lembaran Negara tahun 1962 No. 27).

Undang-undang ini mengubah dan menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 1962 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1962. Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja serta Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara pada Tingkat Tertinggi. Pendapatan negara untuk tahun 1962 diubah dan ditambah menjadi Rp. 16.194.645.000,- yang terdiri dari Pendapatan Negara Tambahan Rutin sebesar Rp. 15.219.145.000,- dan Pendapatan Negara Tambahan Pembangunan sebesar Rp. 975.500.000,-. Belanja negara untuk tahun 1962 juga diubah dan ditambah menjadi Rp. 19.233.460.473,- yang terdiri dari Belanja Negara Tambahan Rutin sebesar Rp. 11.610.895.023,- dan Belanja Negara Tambahan Pembangunan sebesar Rp. 7.622.565.450,-. Detail perubahan dan penambahan ini tercantum dalam Lampiran Undang-undang.

(-)

(-)