Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan serta pemanfaatan hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada ketentuan Pasal 16 mengenai pembentukan tim pengkaji dan tim penerima hibah, serta proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk hibah Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). Selain itu, diubah pula ketentuan Pasal 21 dan Pasal 29 mengenai pengajuan permohonan nomor register hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang/jasa/surat berharga, serta penunjukan pejabat yang berwenang mengajukan permohonan tersebut. Ketentuan mengenai dokumen persyaratan pengajuan nomor register juga disesuaikan, termasuk penghapusan ayat (5) Pasal 22. Pasal 30A ditambahkan untuk mengatur format surat permohonan dan ringkasan hibah. Pasal 31 diubah untuk mendelegasikan kewenangan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah. Pasal 42 dan Pasal 46 diubah terkait dengan proses persetujuan dan dokumen persyaratan pemberian hibah. Ketentuan mengenai isi perjanjian hibah pada Pasal 49 dan perubahan perjanjian hibah pada Pasal 50 juga diperbarui. Terakhir, Pasal 53 diubah untuk merinci kembali tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan hibah di lingkungan Kemhan, termasuk pembagian kewenangan antara Menteri, Direktur Jenderal, Badan Logistik Pertahanan, Kepala Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan, serta Kepala Unit Organisasi (UO) Kemhan.