di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 2/2020 · Permenhan No. 2 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang pengelolaan hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hibah yang diatur meliputi hibah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, baik dari dalam maupun luar negeri. Pengelolaan hibah meliputi penerimaan dan pemberian hibah, yang digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional dan/atau tugas serta fungsi Kemhan dan TNI.
Hibah diklasifikasikan berdasarkan bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga), jenis (direncanakan dan langsung), dan sumber (dalam dan luar negeri). Penerimaan hibah harus memenuhi kriteria teknis, ekonomis, politis, dan strategis. Penarikan hibah dapat dilakukan melalui atau tidak melalui Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN). Hibah langsung memerlukan pembentukan tim pengkaji dan penerima hibah, serta konsultasi dengan Kementerian Keuangan. Pengesahan hibah dalam bentuk uang memerlukan nomor register dari DJPPR atau Kantor Wilayah DJPB, pembukaan rekening hibah, dan penyesuaian pagu belanja dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pengesahan pendapatan hibah dilakukan melalui Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL). Pengembalian pendapatan hibah dapat dilakukan kepada pemberi hibah atau disetorkan ke kas negara.
Pemberian hibah meliputi hibah dalam negeri kepada lembaga kemasyarakatan, kepemudaan, pendidikan, swasta, atau pemerintah daerah, dan hibah luar negeri kepada negara asing atau lembaga internasional. Pemberian hibah juga harus memenuhi kriteria teknis, ekonomis, politis, strategis, dan kemanusiaan. Pelaksanaan hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah yang memuat identitas pihak, tanggal perjanjian, jumlah hibah, peruntukan, serta ketentuan dan persyaratan. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan hibah, termasuk merumuskan kebijakan, mengusulkan rencana hibah, dan melaksanakan pengawasan serta pengendalian.