di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 08/PMK.07/2012 · PMK No. 08/PMK.07/2012
Apakah ini Peraturan Baru?
Ya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 merupakan peraturan administratif tingkat menteri yang khusus menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012. Bentuk dan isi peraturan ini bersifat tahunan/spesifik bagi tahun anggaran 2012.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya. Dokumen hanya merujuk dan melaksanakan ketentuan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, tidak dapat disimpulkan bahwa Peraturan ini secara formal menggantikan PMK tertentu kecuali apabila terdapat PMK terdahulu yang secara substantif mengatur hal yang sama dan diubah oleh PMK berikutnya secara eksplisit (tidak tercantum dalam teks ini).
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Teks Peraturan tidak memuat frasa atau pasal yang menyatakan bahwa peraturan ini mengubah ketentuan peraturan menteri lain. Oleh karena itu, peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya secara eksplisit.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 13 Januari 2012 (lihat Pasal 5).
Peraturan ini merupakan pelaksanaan/penjabaran dari ketentuan pada tingkat perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012. Dengan demikian peraturan ini bersifat subordinat dan bersandar pada ketentuan UU/PP yang disebutkan.
Karena isinya adalah perkiraan alokasi untuk tahun anggaran tertentu (2012), sifatnya bersifat sementara/periodik dan dapat digantikan atau disesuaikan oleh Peraturan Menteri Keuangan berikutnya untuk tahun anggaran selanjutnya atau oleh perubahan anggaran/ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk menindaklanjuti ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011). Tujuannya adalah menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas tahun 2012 yang menjadi dasar penyaluran kepada daerah penghasil.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas untuk 2012 (Pasal 1 dan Pasal 2); menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan dan melakukan penyaluran triwulanan serta rekonsiliasi data dengan daerah penghasil (Pasal 3); melakukan penyesuaian bila asumsi indikator ekonomi makro berubah (Pasal 2 ayat (4)).
Kewajiban Pemerintah Daerah penghasil: menerima alokasi sesuai rincian pada Lampiran dan tunduk terhadap mekanisme penyaluran serta rekonsiliasi data (Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5)). Peraturan juga mengarahkan sebagian dana untuk tambahan anggaran pendidikan dasar sehingga daerah penghasil berkepentingan atas penggunaan tersebut.
Hak: daerah penghasil berhak menerima porsi DBH sesuai perhitungan dan realisasi penerimaan; hak penyesuaian penerimaan jika realisasi melebihi atau kurang dari pagu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4).
Prinsip-prinsip Utama
Dasar hukum dan prosedural: pelaksanaan berdasarkan ketentuan UU dan PP yang berlaku.
Berbasis realisasi: penyaluran didasarkan pada realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas tahun berjalan (Pasal 3 ayat (1)).
Transparansi dan akuntabilitas: penggunaan data rekonsiliasi antara pusat dan daerah sebagai dasar penyaluran (Pasal 3 ayat (5)).
Perencanaan berbasis data historis: perhitungan memperhatikan realisasi penerimaan per daerah selama tiga tahun terakhir (Pasal 2 ayat (2)).
Mekanisme dan Prosedur
Penetapan jumlah: total perkiraan alokasi ditetapkan sebesar Rp30.895.540.376.000, dengan rincian untuk minyak bumi dan gas bumi serta bagian yang diarahkan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar (Pasal 2 ayat (1)).
Perincian per daerah: rincian per provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran (Pasal 2 ayat (3)).
Penyaluran: dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan dan dilakukan secara triwulanan (Pasal 3 ayat (1) dan (2)).
Persentase awal: triwulan I dan II masing-masing sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi (Pasal 3 ayat (3)).
Rekonsiliasi: penyaluran triwulan didasarkan pada perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil (Pasal 3 ayat (5)).
Penyesuaian: bila asumsi indikator ekonomi makro berubah atau pagu tidak mencukupi/realiasi melebihi, dapat dilakukan penyesuaian penyaluran berdasarkan realisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4).
Ketentuan pelaksanaan teknis: tata cara penyaluran dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (6)), sehingga mekanisme teknis lebih rinci diatur dalam peraturan pelaksana terkait atau petunjuk internal Kementerian Keuangan.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 13 Januari 2012 (Pasal 5) dan berlaku untuk pelaksanaan DBH SDA Pertambangan Migas sepanjang Tahun Anggaran 2012.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Tidak terdapat pasal khusus yang memberikan ketentuan peralihan rinci untuk entitas yang sudah menerima atau sedang mengelola DBH. Namun, secara implisit entitas yang telah menerima pagu atau pengaturan DBH sebelumnya akan tunduk pada pagu dan rincian baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran untuk tahun anggaran 2012, serta mekanisme rekonsiliasi yang diatur pada Pasal 3.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan ini tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian administratif yang spesifik selain ketentuan anggaran tahun berjalan. Penyesuaian dapat dilakukan sepanjang Tahun Anggaran 2012 sesuai perubahan asumsi indikator ekonomi makro (Pasal 2 ayat (4)) dan mekanisme penyaluran berdasarkan realisasi (Pasal 4). Penyaluran dilaksanakan triwulanan sehingga penyesuaian operasional setidaknya dilakukan dalam siklus triwulan tersebut.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai grandfathering (pengecualian atau pengakuan status sebelumnya) dalam teks Peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi