Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.07/2012 · PMK No. 183/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2012Tanggal Penetapan:14 November 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2012
Tanggal Penetapan14 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.07/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012.

  • Apakah ini peraturan baru? Tidak. Peraturan ini merupakan amandemen atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012, bukan peraturan yang berdiri sendiri sepenuhnya.

  • Menggantikan peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak mencabut atau menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012. Yang dilakukan adalah perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut.

  • Mengubah peraturan sebelumnya? Ya. Secara spesifik Peraturan ini mengubah Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal I Peraturan ini.

  • Dasar hukum dan keterkaitan: Perubahan ini ditetapkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2012), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, serta peraturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan lainnya (mis. PMK Nomor 06/PMK.07/2012). Selain itu perubahan dibuat berdasarkan keputusan teknis Kementerian ESDM (Keputusan Menteri ESDM Nomor 2300 K/80/MEM/2012) dan hasil rekonsiliasi penerimaan serta penyaluran DBH SDA migas.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Ditetapkan dan diundangkan pada 14 November 2012. Dengan demikian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan harus dibaca sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Nomor 183/PMK.07/2012.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012 yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012.

    • Latar belakang perubahan meliputi penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan oleh Kementerian ESDM (Keputusan Nomor 2300 K/80/MEM/2012), serta hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan dan realisasi penyaluran DBH SDA migas sehingga diperlukan revisi terhadap perkiraan alokasi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): Menetapkan dan mengumumkan perkiraan alokasi DBH SDA migas berdasarkan asumsi anggaran dan data teknis; menetapkan rincian alokasi per daerah dalam Lampiran; memastikan ketentuan penggunaan porsi 0,5% sesuai peraturan perundang-undangan.

    • Hak Pemerintah Daerah: Menerima bagian DBH sesuai dengan porsi dan perhitungan yang tercantum dalam peraturan dan Lampiran; menggunakan porsi khusus (0,5%) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar sebagaimana diarahkan.

    • Kewajiban Teknis/Administratif: Melaksanakan penyaluran, pencatatan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan pelaksanaan anggaran dan peraturan perundang-undangan terkait (mis. PMK Nomor 06/PMK.07/2012).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Perhitungan alokasi didasarkan pada asumsi makroekonomi dan rencana penerimaan negara (berpedoman pada Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2012 sebagaimana direvisi).

    • Transparansi dan kepastian alokasi untuk daerah penghasil sesuai dengan keputusan teknis ESDM dan hasil rekonsiliasi realisasi penerimaan.

    • Pengarahan sebagian porsi (0,5%) untuk tambahan anggaran pendidikan dasar sebagai prioritas penggunaan.

    • Prinsip kehati-hatian: alokasi ditetapkan lebih kecil dari pagu dalam UU karena revisi prognosa lifting dan realisasi penerimaan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Menetapkan asumsi yang menjadi dasar perhitungan: harga minyak mentah sebesar US$105 per barrel dan nilai tukar Rp9.000/US$1 (Pasal 2 ayat (1)).

    • Menetapkan jumlah total perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp36.072.911.654.388,00 dan rincian porsi untuk minyak bumi dan gas bumi (Pasal 2 ayat (2)).

    • Rincian porsi: untuk minyak bumi total porsi 15,5% (terdiri atas 15% dan tambahan 0,5% untuk pendidikan dasar); untuk gas bumi total porsi 30,5% (terdiri atas 30% dan tambahan 0,5% untuk pendidikan dasar) (Pasal 2 ayat (2) huruf a dan b).

    • Menjelaskan alasan teknis mengapa alokasi ditetapkan lebih kecil dari pagu yang tercantum dalam UU APBN, yaitu revisi prognosa lifting dan realisasi penerimaan (Pasal 2 ayat (3)).

    • Pengaturan teknis dan rincian per daerah dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini (Pasal 2 ayat (5)).

    • Pedoman umum penggunaan porsi 0,5% mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat (4)).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal II). Ditetapkan dan diundangkan pada 14 November 2012, sehingga perubahan langsung berlaku untuk pengelolaan alokasi DBH Tahun Anggaran 2012 setelah tanggal tersebut.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada: Perubahan ini bersifat amandemen terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012. Oleh karena itu entitas yang telah menerima atau sedang memproses alokasi sesuai peraturan sebelumnya harus menyesuaikan perhitungan, penyaluran, dan pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan baru (khususnya Pasal 2 yang diubah) dan rincian dalam Lampiran yang baru.

  • Batas waktu penyesuaian: Peraturan tidak secara eksplisit menyebutkan batas waktu penyesuaian terpisah; karena peraturan berlaku sejak diundangkan, penyesuaian administrasi dan pelaksanaan dilakukan segera untuk saldo dan penyaluran DBH yang terkait dengan Tahun Anggaran 2012 sesuai mekanisme pelaksanaan anggaran yang berlaku.

  • Grandfathering clauses: Peraturan ini tidak memuat klausul grandfathering atau perlakuan khusus untuk alokasi yang telah disalurkan sebelum perubahan. Namun, secara praktis penyesuaian dilakukan berdasarkan rekonsiliasi dan ketentuan pelaksanaan anggaran; jika terdapat penyaluran sebelumnya, hal tersebut harus diperhitungkan dalam rekonsiliasi realisasi dan penyaluran DBH sesuai ketentuan fiskal yang relevan.

Tidak mengatur sanksi