Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 22/2011 · Perka BKN No. 22 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2011Tanggal Penetapan:18 Juli 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku18 Juli 2011
Tanggal Penetapan18 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang profesional melalui penataan jabatan berbasis kompetensi, yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pelaksanaan tugas.

Tujuan dari pedoman ini adalah sebagai acuan dalam menyusun standar kompetensi kerja PNS di lingkungan BKN. Ruang lingkupnya meliputi tahapan, teknis penyusunan standar kompetensi kerja PNS, dan penentuan kualifikasi kompetensi jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan penyusunan standar kompetensi kerja PNS, mulai dari persiapan awal kegiatan (penyusunan TOR, penetapan tim penyusun, persiapan rencana kegiatan) hingga prosedur teknis penyusunan standar kompetensi kerja (identifikasi fungsi kerja, pemetaan bidang atau fungsi utama organisasi, menuangkan fungsi kerja kunci ke dalam formulir pemetaan unit kompetensi, menetapkan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja).
  2. Proses pra-konvensi pembahasan RSKKPNS, verifikasi rancangan pra-konvensi, konvensi pembahasan hasil, presentasi dan penetapan hasil penyusunan SKKPNS.
  3. Penentuan kualifikasi kompetensi jabatan, yang meliputi kompetensi umum, kompetensi inti, dan kompetensi pilihan, serta penentuan persyaratan kompetensi kerja (pendidikan, pengalaman, dan pelatihan).

(-)

(-)