Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 8/2013 · Perka BKN No. 8 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2013Tanggal Penetapan:11 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Perumusan Standar Kompetensi Teknis Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku19 Februari 2013
Tanggal Penetapan11 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman perumusan standar kompetensi teknis Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai upaya mewujudkan PNS yang profesional dan berbasis kompetensi. Latar belakangnya adalah perlunya penataan jabatan berbasis kompetensi di lingkungan instansi pusat dan daerah, serta ketidaksesuaian Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2011 dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Tujuan dari pedoman ini adalah memberikan acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam merumuskan Standar Kompetensi Teknis PNS di instansi masing-masing, sehingga setiap instansi dapat menyusun dan menetapkan standar kompetensi teknis yang sesuai. Pedoman ini mencakup tahapan perumusan standar kompetensi teknis PNS dan penentuan kualifikasi kompetensi teknis. Standar kompetensi teknis mencerminkan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.

(-)

(-)