Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 236 dan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan undang-undang tersebut. Tujuannya adalah sebagai bahan penyusunan dan penyempurnaan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah, terdiri dari urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
2. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
3. Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.
4. Urusan pemerintahan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Fungsi urusan pemerintahan adalah sebagai bahan penyusunan peraturan daerah, penyempurnaan organisasi perangkat daerah, penyusunan perencanaan pelayanan dasar, tolok ukur penilaian kinerja, dan bahan perencanaan anggaran daerah. Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.