Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 8/2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2008Tanggal Penetapan:25 Maret 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaURUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku26 Maret 2008
Tanggal Penetapan25 Maret 2008
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2003 tentang Kewenangan Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya ini mengatur urusan pemerintahan daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Urusan pemerintahan dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi 26 bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan lainnya. Urusan pilihan meliputi 8 bidang, termasuk kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian. Fungsi urusan pemerintahan ini adalah sebagai bahan penyusunan peraturan daerah, penyempurnaan organisasi perangkat daerah, perencanaan pelayanan dasar prioritas, tolok ukur penilaian kinerja, dan perencanaan anggaran daerah. Rincian urusan wajib dan pilihan tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan pilihan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan urusan wajib berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal. Urusan pemerintahan wajib dan pilihan menjadi dasar penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Semua ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan pembagian urusan pemerintahan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)