Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2016 · Permenkumham No. 14 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2016Tanggal Penetapan:5 April 2016
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku08 April 2016
Tanggal Penetapan05 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Perubahan tersebut adalah penggantian nomenklatur Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Gianyar menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Karang Asem, serta perubahan tempat kedudukan dari Gianyar menjadi Karang Asem. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mempercepat pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, serta untuk menyesuaikan kedudukan wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Karang Asem. Perubahan nomenklatur ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)