Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 17/2019 · Permenkumham No. 17 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Perlindungan Keluarga & AnakStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku02 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak 2. Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi dan tata kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penetapan jumlah, nama, kelas, wilayah kerja, dan tempat kedudukan LPKA yang harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Selain itu, perubahan terhadap Keputusan Menteri tersebut memerlukan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagan susunan organisasi LPKA juga diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, LPKA yang telah ada berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015 dan Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2016 ditetapkan dengan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). 2. Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)