di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Peternakan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 31/1961 · PP No. 31 Tahun 1961 · PP Nomor 31 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Peternakan Negara, yang dikenal sebagai "Perhewani", di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utama adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui sektor peternakan sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Peternakan Negara "Perhewani" sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang peternakan. Beberapa perusahaan peternakan yang ada dilebur ke dalam "Perhewani". Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp27.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengawasi kekayaan perusahaan, serta bertanggung jawab atas kelancaran operasional perusahaan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan juga diatur untuk memiliki cadangan umum dan tidak boleh memiliki cadangan rahasia.