Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Peternakan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 31/1961 · PP No. 31 Tahun 1961 · PP Nomor 31 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Peternakan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Peternakan Negara, yang dikenal sebagai "Perhewani", di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utama adalah untuk membangun ekonomi nasional melalui sektor peternakan sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan Perusahaan Peternakan Negara "Perhewani" sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang peternakan. Beberapa perusahaan peternakan yang ada dilebur ke dalam "Perhewani". Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp27.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengawasi kekayaan perusahaan, serta bertanggung jawab atas kelancaran operasional perusahaan. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan juga diatur untuk memiliki cadangan umum dan tidak boleh memiliki cadangan rahasia.

1. Pemasaran hasil-hasil peternakan serta alat-alat dan bahan-bahan peternakan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perdagangan, selama usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)