Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1968 tentang Pembubaran Perusahaan Peternakan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 28/1968 · PP No. 28 Tahun 1968 · PP Nomor 28 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 1968Tanggal Penetapan:27 Agustus 1968
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran Perusahaan Peternakan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Agustus 1968
Tanggal Penetapan27 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 52, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2186) tentang pendirian Perusahaan Peternakan Negara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dalam rangka usaha penertiban, penyempurnaan, dan penyederhanaan aparatur pemerintah, khususnya terkait dengan perusahaan negara. Tujuannya adalah untuk membubarkan Perusahaan Peternakan Negara yang dianggap tidak lagi diperlukan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Peternakan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1961. Segala persoalan terkait pelaksanaan pembubaran ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.

(-)

(-)