Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1999 · Keppres No. 29 Tahun 1999 · Keppres Nomor 29 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 1999Tanggal Penetapan:14 April 1999
Pembentukan Lembaga NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBadan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 1999
Tanggal Penetapan14 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BKPTKI) guna meningkatkan kualitas program penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. BKPTKI berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang melaksanakan kebijakan pemerintah dalam penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. BKPTKI diketuai oleh Menteri Ketenagakerjaan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Organisasi BKPTKI terdiri dari Dewan Pimpinan, Tim Pertimbangan, dan Pelaksana Harian. Dewan Pimpinan terdiri dari beberapa menteri dan pejabat tinggi lainnya, sementara Tim Pertimbangan melibatkan unsur organisasi profesi, industri, pekerja, dan masyarakat. Pelaksana Harian dipimpin oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja. BKPTKI dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Dana Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

(-)

(-)