Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/2000 · Keppres No. 46 Tahun 2000 · Keppres Nomor 46 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2000Tanggal Penetapan:23 Maret 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2000
Tanggal Penetapan23 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan program dan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dengan mengubah keanggotaan Badan Koordinasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BKPTKI). Perubahan ini dilakukan seiring dengan terbentuknya Kabinet Persatuan Nasional. Susunan keanggotaan BKPTKI yang baru terdiri dari Menteri Tenaga Kerja sebagai Ketua merangkap Anggota, serta beberapa menteri lainnya dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai anggota. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dari Departemen Tenaga Kerja ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Pelaksana Harian.

(-)

(-)