Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1977 · Keppres No. 19 Tahun 1977 · Keppres Nomor 19 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1977Tanggal Penetapan:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1977
Tanggal Penetapan30 Maret 1977
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing posisi. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian tunjangan jabatan bulanan sebesar Rp 60.000,- untuk Ketua dan Rp 40.000,- untuk Anggota Mahkamah Pelayaran. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)