Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Ketua Dan Anggota Mahkamah Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1985 · Keppres No. 18 Tahun 1985 · Keppres Nomor 18 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Bagi Ketua Dan Anggota Mahkamah Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977 tentang tunjangan jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki tunjangan jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa Ketua Mahkamah Pelayaran akan menerima tunjangan sebesar Rp 83.000 per bulan, sedangkan Anggota Mahkamah Pelayaran akan menerima Rp 56.000 per bulan. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977 tentang tunjangan jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)