Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 3/2013 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2013 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; 3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, yang meliputi warga negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, susunan, keanggotaan, tugas, wewenang, dan pengambilan keputusan di PPK, PPS, dan KPPS. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan dan pembubaran PPK dan PPS, serta sekretariat PPK dan PPS yang membantu pelaksanaan tugas masing-masing.

1. Dalam hal pelaksanaan tahapan pemilukada bersamaan dengan tahapan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, maka PPK dan PPS dikukuhkan sebagai PPK dan PPS Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat.

(-)