di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 2/2014 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini dibuat untuk memenuhi ketersediaan sumber daya yang sesuai persyaratan sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2013.
Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, di mana terdapat penyesuaian persyaratan pendidikan. Selain itu, terdapat perubahan pada formulir yang digunakan dalam proses pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan. Formulir yang diubah tersebut meliputi Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PPK/PPS/KPPS, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan dari Pengurus Partai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.