Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 13/2011 · Perka BKN No. 13 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 46A Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin obyektifitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan dengan menetapkan Standar Kompetensi Jabatan. Pedoman ini berlaku bagi setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan. Ruang lingkupnya meliputi pembentukan dan tugas tim penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dengan pendekatan kompetensi manajerial, prosedur penyusunan, dan penilaian kompetensi. Setiap instansi diharapkan dapat menyusun standar ini untuk memastikan pengangkatan PNS yang adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

1. Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil yang disusun sebelum berlakunya Peraturan Kepala BKN ini dan berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 46A Tahun 2003 masih dapat digunakan sampai dengan dilakukan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Kepala BKN ini.

(-)