Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 7/2013 · Perka BKN No. 7 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2013Tanggal Penetapan:11 Februari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku19 Februari 2013
Tanggal Penetapan11 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan dengan menetapkan Standar Kompetensi Manajerial. Standar ini diperlukan untuk mendukung profesionalisme PNS yang terdiri dari Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial. Kebijakan ini mengatur pembentukan tim penyusun standar kompetensi di setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta prosedur penyusunan standar tersebut. Setiap instansi diwajibkan menyusun Standar Kompetensi Manajerial yang meliputi pembentukan tim, pengumpulan data, identifikasi kompetensi, penyusunan daftar sementara, validasi, dan penetapan standar. Standar ini harus dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan organisasi.

1. Standar Kompetensi Jabatan yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011, masih dapat digunakan sampai dengan dilakukan penyempurnaan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)