Peraturan Menteri ini mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa, menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa, dan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, dan tipologi desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas bidang Pembangunan Desa meliputi pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, sosial dan kebudayaan, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, serta pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan. Prioritas bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa.