Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 21/2015 · Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:24 November 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPenetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan24 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016. Tujuan pengaturan ini adalah untuk menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa, menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa, dan menjadi acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip keadilan, kebutuhan prioritas, dan tipologi desa. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas bidang Pembangunan Desa meliputi pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, sosial dan kebudayaan, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, serta pembangunan dan pengembangan sarana-prasarana energi terbarukan. Prioritas bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa.

(-)

(-)