Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 8/2016 · Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2016Tanggal Penetapan:17 Mei 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku24 Mei 2016
Tanggal Penetapan17 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3 diubah terkait prinsip-prinsip prioritas penggunaan Dana Desa yang didasarkan pada keadilan, kebutuhan prioritas, dan tipologi desa. Tipologi desa disusun berdasarkan kekerabatan, hamparan, pola permukiman, mata pencaharian, dan tingkat perkembangan kemajuan desa.
  2. Pasal 4 ditambahkan ayat yang memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan mengutamakan swakelola dan penggunaan sumber daya lokal.
  3. Pasal 6 diubah terkait prioritas penggunaan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, yang diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa meliputi infrastruktur fisik, sarana kesehatan, sarana pendidikan, pengembangan ekonomi masyarakat, dan energi terbarukan.
  4. Pasal 11 diubah terkait ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diuraikan dalam Lampiran Pedoman Umum dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  5. Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini juga menetapkan Lampiran Pedoman Umum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 yang memberikan gambaran tentang koridor pilihan program/kegiatan yang diutamakan atau menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2016, serta gambaran dasar dan tujuan mengapa Dana Desa perlu memprioritaskan pada jenis program/kegiatan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

(-)

(-)