Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 10/2018 · Permenlu No. 10 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2018Tanggal Penetapan:2 November 2018
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku10 Desember 2018
Tanggal Penetapan02 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 348). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan media digital di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat dan kebutuhan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan diseminasi informasi, komunikasi dua arah, pengelolaan informasi digital, serta mendukung pengambilan kebijakan politik luar negeri melalui media digital. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan media digital, termasuk portal situs, media sosial, portal intranet, dan digital command center. Setiap satuan kerja di Kementerian dan Perwakilan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan media digital, yang meliputi pemeliharaan, pengamanan, dan pengembangan perangkat lunak dan keras.

(-)

1. Staf Kementerian Luar Negeri yang melanggar etika media sosial akan dikenakan tindak disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.