Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan media digital di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan teknologi informasi yang pesat dan kebutuhan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak relevan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan diseminasi informasi, komunikasi dua arah, pengelolaan informasi digital, serta mendukung pengambilan kebijakan politik luar negeri melalui media digital. Peraturan ini menetapkan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan media digital, termasuk portal situs, media sosial, portal intranet, dan digital command center. Setiap satuan kerja di Kementerian dan Perwakilan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan media digital, yang meliputi pemeliharaan, pengamanan, dan pengembangan perangkat lunak dan keras.