Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 3/2012 · Permenlu No. 3 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2012Tanggal Penetapan:28 Maret 2012
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku28 Maret 2012
Tanggal Penetapan28 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai gerbang informasi dan jembatan elektronik antara Kementerian Luar Negeri dengan publik. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan seluruh situs Perwakilan RI dan tautan aplikasi internal Kementerian Luar Negeri, serta untuk memastikan pelayanan informasi yang efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan kebijakan satu pintu untuk pengelolaan portal, menjadikannya satu-satunya media untuk semua informasi online dari Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI. Pengelolaan portal dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai pejabat di Kementerian Luar Negeri, dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas. Portal ini harus memuat informasi yang aktual, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, baik di dalam maupun di luar negeri. Informasi yang disajikan harus dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan/atau bahasa asing lainnya, dan tidak boleh bersifat rahasia atau komersial.

(-)

(-)